Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Indonesia sukses mendapatkan
penghargaan dari Asosiasi Jaminan Sosial ASEAN (ASEAN Social Security
Association/ASSA). Penghargaan terhadap inovasi BPJS Kesehatan itu diberikan
dalam pertemuan ASSA ke-35 di Vietnam pada Rabu (19/9).
Penghargaan
diberikan untuk kategori Good Governance for the Open Platform Regulation
Implementation: Clear Cut Presidential Instruction Monitoring. Penghargaan
diserahkan secara langsung oleh Chairman ASSA, Suradej Waleeittikul, kepada
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Nha Trang, Khank Hoa, Vietnam.
Penghargaan ini diberikan kepada BPJS Kesehatan karena sebagai organisasi yang
mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
secara proaktif menginisiasi untuk membuat dashboard monitoring dan
evaluasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi
Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam
kesempatan tersebut, Fachmi Idris mengungkapkan dalam implementasi Program
JKN-KIS, Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian khusus melalui
penerbitan Inpres No 8 Tahun 2017. Inpres tersebut memerintahkan 11 lembaga
pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan program yang lahir sejak 1 Januari
2014 ini.
''Setelah
terbitnya Inpres No 8 Tahun 2017, sebagai bentuk keseriusan BPJS Kesehatan
menjalankan Inpres, kami menginisiasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi
melalui monitoring dashboard yang sudah ada di Kantor Staf
Kepresidenan,'' ujar Fachmi Idris, seperti dalam keterangan tertulis yang
diterima Republika.co.id, Rabu (19/9).
Dalam
dashboard tersebut, kita bisa lihat sejauh mana 11 lembaga pemerintah
melaksanakan Inpres ini. Dashboard ini telah terbukti secara
signifikan memberikan dampak khususnya dalam meningkatkan jumlah fasilitas
kesehatan dan cakupan kepesertaan.
Fachmi
menambahkan, dalam dashboard tersebut, sebanyak 11 lembaga akan
menyusun rencana aksi dan menyampaikan laporan atas capaian rencana aksi secara
berkala. Laporan tersebut dilengkapi dengan data pendukung sebagai lampiran
secara online, yang akan menjadi bahan verifikasi oleh Kementerian
Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dalam menetapkan hasil
penilaian.
11
pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan
Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan
Walikota.
sumber : republika.coid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar