Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mendukung semua upaya
penyelesaian defisit BPJS Kesehatan. Namun yang terpenting menurut
Menteri Kesehatan Nila Moeloek adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
selalu berupaya masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang
baik.
''Kesehatan sangat kompleks, terkait
perilaku masyarakat, terkait budaya, kita harus memperbaikinya dengan
sistem. Bagaimana sistem ini kita buat agar bisa mengoptimalkan apa yang
harus diperbuat agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan atau
sadar akan kesehatan,'' kata Menkes Nila pada rapat kerja terkait
penanggulangan defisit BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (11/12).
Untuk
menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, Kemenkes
mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Bidang Kesehatan
tahun 2018 sehingga pemerintah daerah dapat membangun Puskesmas di
daerah tertinggal dan perbatasan.
''Tahun lalu
(2017) telah dibangun 110 Puskesmas perbatasan di 48 kabupaten/kota.
Tahun ini telah dibangun 256 Puskesmas di 49 kabupaten/kota. Tahun depan
rencananya akan dibangun 50 Puskesmas,'' kata Menkes Nila.
Selain
itu, sejak 2016-2018 sebanyak 1.799 Puskesmas Keliling (Pusling) roda
empat, 15.888 roda dua, 224 PUsling Air, 920 ambulans, dan 2.964 sarana
prasarana Puskesmas seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL),
genset, dan sarana air bersih.
Sedangkan
akreditasi Puskesmas secara kumulatif dari tahun 2015 hingga 2018
sebanyak 4.769 Puskesmas dari total 9.825 Puskesmas telah terakreditasi.
Sementara akreditasi rumah sakit telah mencapai 1.606 rumah sakit dari
total 2.776 rumah sakit yang ada.
''Kemenkes
juga telah membangun RS vertikal di Indonesia di wilayah timur yaitu
Ambon, Kupang, dan Wamena serta pembangunan RS pratama yang tersebar di
seluruh Indonesia,'' kata Menkes Nila.
Selain
pembangunan fisik, Kemenkes juga mendekatkan akses pelayanan kesehatan
dengan progran Nusantara Sehat (NS), Wajib Kerja Dokter Spesialis
(WKDS), Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK), dan
Gerakan Msayarakat Hidup Sehat (Germas).
Menkes berharap meskipun BPJS Kesehatan mengalami defisit, hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan harus sama.
''Mudah-mudahan
defisit BPJS Kesehatan ini dapat kita temukan solusi bersama dan
bekerjasama yang baik, dan insya Allah kita bisa mendapatkan jalan
keluarnya,'' kata Menkes Nila.
Dalam evaluasi paruh waktu Rencana Pembagnuan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2015-2019 telah ditetapkan 4 target utama kesehatan yang harus
dicapai pada 2019. Keempat target tersebut, yakni meningkatkan status
kesehatan dan gizi masyarakat, meningkatkan pengendalian penyakit
menular dan tidak menular, meningkatkan pemerataan dan mutu pelayanan
kesehatan, dan meningkatkan perlindungan finansial, ketersediaan,
penyebaran, mutu obat serta sumber daya kesehatan.
Deputi Bidang
Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional Subandi mengatakan peningkatan pelayanan kesehatan
dan gizi masyarakat menjadi program prioritas dengan beberapa target
yang harus dicapai pada 2019.
''Tahun 2019 menjadi akhir dari
pembangunan jangka menengah. Idealnya setiap target yang belum tercapai
pada tahun sebelumnya, 2019 harus all out mencapai semua itu,'' kata
Subandi di Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2018 di
Tangerang, Banten, Selasa (6/3).
Subandi mencontohkan dalam
target peningkatan status kesehatan dan gizi masyarakat telah ditentukan
beberapa sasaran pencapaian, yakni Angka Kematian Ibu (AKI) sebanyak
306/100 ribu penduduk, Saat ini baru mencapai 346/100 ribu penduduk.
Meski demikian, jumlah tersebut akan terus berubah, Subandi optimis pada
2019 akan mencapai target.
Sasaran lainnya pada angka kematian
bayi yang ditargetkan mencapai 24/100 ribu penduduk, prevalensi
kekurangan gizi pada anak balita 17/100 ribu, dan prevalensi stunting
pada anak bawah dua tahun (Baduta) 28/100 ribu penduduk.
Selain
itu, pada target pengendalian penyakit menular dan tidak menular telah
ditentukan pula beberapa sasaran yang mencakup prevalensi tuberculosis,
HIV, eliminasi malaria, prevalensi tekanan darah tinggi, obesitas pada
penduduk usia di atas 18 tahun, dan prevalensi merokok penduduk usia di
bawah 18 tahun.
Pada target peningkatan pemerataan dan mutu
pelayanan kesehatan ditentukan tiga sasaran, yakni jumlah kecamatan yang
memiliki minimal satu Puskesmas terakreditasi sebanyak 5.600, jumlah
kabupaten/kota yang memiliki minimal satu RSUD terakreditasi nasional
sebanya 481, dan persentase kabupaten kota yang mencapai 80% imunisasi
dasar lengkap pada bayi sebanyak 95%.
Selanjutnya pada target
peningkatan perlindungan finansial, ketersediaan, penyebaran, dan mutu
obat serta sumber daya kesehatan harus memenuhi lima sasaran yang telah
ditentukan. Lima sasaran itu adalah kepesertaan JKN minimal 95%, Jumlah
Puskesmas yang minimal memiliki lima jenis tenaga kesehatan sebanyak
5.600, Persentase RSUD kabupaten/kota kelas C yang memiliki tujuh dokter
spesialis sebanyak 60%, Persentase ketersediaan obat dan vaksin di
Puskesmas 90%, dan Persentase obat yang memenuhi syarat 94%.
Dari
beberapa sasaaran pencapaian target itu, Subandi mengatakan ada target
yang memerlukan percepatan pelaksanaan yakni masalah tekanan darah
tinggi, obesitas, perilaku merokok, cakupan kepesertaan JKN/KIS,
Puskesmas dengan lima jenis tenaga kesehatan, dan imunisasi dasar
lengkap. Semua itu harus dicapai pada 2019 mendatang.
Pemerataan
pembangunan menunjukan perkembanga yang positif dan itu dicapai salah
satu nya atas pembangunan kesehatan. Subandi menjelaskan pemerataan
pembangunan dinilai dari ketimpangan menurun, tingkat kemiskinan dan
pengangguran menurun, dan indeks pembangunan manusia membaik.
''Indeks
pembangunan manusia Indonesia mencapai 70,18 persen, sudah tinggi
prestasinya yang antara lain dikontribusikan dari pembangunan
kesehatan,'' jelas Subandi.
Pemerintah menjadikan sektor
kesehatan sebagai program prioritas pembangunan bangsa. Pada Rencan
Pembanguna Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, kesehatan menjadi
program prioritas ke dua setelah program percepatan pengurangan
kemiskinan.
PROGRAM KIS (Kartu Indonesia Sehat) menjadi andalan kebijakan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai wakilnya dalam mewujudkan rakyat Indonesia yang lebih sehat dan juga lebih sejahtera.
Jokowi secara resmi meluncurkan KIS (Kartu Indonesia Sehat) bersamaan juga dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan juga KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) tepat 14 hari setelah dirinya dilantik menjadi Presiden RI ke-7 pada 2014 silam.
Pada awal kehadirannya, KIS banyak membuat orang kebingungan. Hal ini
disebabkan pada awal kemunculan KIS ini, sudah ada program JKN (Jaminan
Kesehatan Nasional) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Kampanyekan "Ayo Bergabung Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan" di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (23/8). (ANTARA FOTO/Rahmad)
Banyak yang merasa kebingungan mana asuransi kesehatan yang memang
benar-benar mewakili pemerintah atau negara. Selain itu, banyak
pertanyaan yang kemudian muncul, apa perbedaan KIS dan BPJS?
KIS ini sendiri sebenarnya merupakan sebuah kartu dengan fungsi bisa
memberikan jaminana kesehatan kepada setiap masyarakat supaya bisa
memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis.
Perbedaan Antara Kartu Indonesia Sehat dengan BPJS Kesehatan
Meskipun sama-sama sebagai program fasilitas kesehatan negara,
sebenarnya KIS dan BPJS kesehatan memiliki sebuah perbedaan. Perbedaan
yang paling mencolok bisa Anda lihat dengan jelas pada sasaran orang
yang menerimanya.
Untuk BPJS, ketika ingin menjadi anggotanya Anda diharuskan untuk
mendaftar dan juga membayar iuran. Tapi KIS ini untuk anggotanya
diambilkan dari masyarakat yang terbilang kurang mampu dan pemberian
kartunya juga ditetapkan oleh pemerintah, lalu untuk iurannya juga
ditanggung oleh pemerintah.
Namun, tidak hanya itu saja sebenernya perbedaan dari KIS dan BPJS.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan baik-baik ulasan di bawah ini:
1. KIS ini adalah jaminan kesehatan yang khusus diperuntukkan untuk
masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Sedangkan untuk BPJS sendiri
merupakan sebuah badan atau lembaga yang memang menyelenggarakan serta
mengelola jaminan kesehatan tersebut.
2. KIS ini hanya diperuntukkan untuk seseorang dimanan kondisi
ekonominya bisa dikatakan sangat lemah. Namun BPJS sendiri merupakan
jaminan kesehatan yang diperuntukkan untuk setiap masyarakat di
Indonesia, baik yang mampu ataupun yang kurang mampu.
3. Penggunaan KIS bisa dilakukan dimana saja, baik di puskesmas,
klinik, ataupun di rumah sakit manapun yang ada di wilayah Indonesia.
Namun untuk penggunaan BPJS hanya berlaku di Puskesmas ataupun Klinik
yang sudah didaftarkan saja.
4. Dalam Pemanfaatannya, KIS tidak hanya dapat digunakan untuk
pengobatan saja, tapi bisa juga dipergunakan untuk melakukan pencegahan.
Sedangkan untuk BPJS hanya bisa digunakan ketika kondisi kesehatan
peserta sudah benar-benar sakit atau harus dirawat.
5. KIS ini adalah jenis dari jaminan kesehatan yang memperoleh
subsidi pemerintah. Sedangkan untuk para pengguna BPJS diwajibkan
membayar iuran setiap bulannya dengan besaran yang sudah ditentukan.
Sekarang tentunya Anda sudah paham apa perbedaan dari KIS dan BPJS.
Setelah paham, pertanyaan yang akan muncul selanjutnya adalah apa saja
persyaratan yang harus dipenuhi supaya bisa mendapatkan Kartu Indonesia
Sehat ini?
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Supaya Bisa Mendapatkan KIS
Sebenarnya di atas sudah sedikit disunggung jika KIS ini adalah
semacam kartu kesehatan yang kepemilikannya ditentukan pemerintah.
Meskipun demikian, supaya bisa memperoleh kartu KIS, seseorang tersebut
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ini:
1. Tidak mampu secara ekonomi, disability atau PMKS, gangguan jiwa
atau psikotik, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, lansia yang
namanya sudah terdaftar di BPJS kesehatan serta sudah menjadi penerima
bantuan iuran dari pemerintah.
2. Namnya sudah tercantum dalam system data terpadu PPLS 2011 hasil
pendataan dari BPS pada tahun 2011 serta sudah memegang kartu Jamkesmas.
3. Untuk bisa mengetahui apakah nama Anda sudah tercantum di dalam
data terpadu dari PPLS 2011, maka lakukan saja pengecekan ke Puskesmas
setempat atau Anda juga bisa mengeceknya ke BPJS Kesehatan cabang
setempat. Hal ini dikarenakan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari
pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah tercantum di
Puskesmas setempat.
4. Para pemegan dari kartu Jamkesmas ini bisa langsung menggantinya
dengan KIS setelah terlebih dahulu mendaftarkannya di kantor cabang BPJS
Kesehatan setempat.
Setelah tahu syarat untuk bisa mendapatkan kartu KIS, pertanyaannya
sekarang adalah bagaimana cara mendapatkan kartu KIS tersebut?
Cara Untuk Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat
Ketika Anda beserta anggota keluarga ternyata memenuhi kriteria
sebagai penerima KIS, lalu Anda berniata ingin memilikinya, maka berkas
persyaratan serta prosedur pengurusannya adalah sebagai berikut ini:
1. Berkas yang harus dipersiapkan
Sebelum Anda melakukan pendaftaran, sebaiknya siapkan terlebih dahulu beberapa berkas berikut ini:
· KK dan atau KTP dari anggorta keluarga yang ingin mendapatkan KIS.
· Surat keterangan tidak mampu dari RT atau RW serta kelurahan setempat.
· Dan suran pengantar dari puskesmas setempat.
2. Prosedur pembuatan KIS
Setelah berkas persyaratan dirasa sudah lengkap, maka seperti inilah langkah-langkah pembuatan KIS:
· Siapkan KK dan KTP
· Membuat SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Desa atau Kelurahan beserta surat pengantar dari RT atau RW setempat.
·
Setelah itu datang saja ke Puskesmas lalu mintalah surat pengantar
pendaftaran BPJS sebagai PBI yang nantinya akan mendapatkan KIS.
· Setelah itu, datang ke kantor BPJS Kesehatan. Setelah itu, ikuti saja arahan dari pihak kantor BPJS Kesehatan.
Yang perlu Anda pahami juga adalah supaya bisa memperoleh kartu KIS
ini kemungkinan setiap daerah prosedurnya bisa saja berbeda. Misalnya
saja untuk memperoleh kartu KIS di Jakarta bisa saja prosedurnya berbeda
dengan di Bandung atau di kota-kota lainnya.
Oleh sebab itu, sebaiknya kordinasi dengan pihak Puskesmas atau Anda
juga bisa menanyakannya langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat
supaya bisa memperoleh informasi yang benar cara daftar BPJS PBI supaya
bisa mendapatkan kartu KIS.
Yang perlu Anda ingat lagi, untuk memperoleh kartu KIS ini, para
peserta tidak diharuskan untuk memiliki rekening bank terlebih dahulu.
Hal ini disebabkan iuran akan dibayarkan sepenuhnya oleh pihak
pemerintah. Selain itu, KIS ini hanya berhak atas layanan kelas III.
Bisa Tidak Daftar KIS Secara Online?
Di era modern seperti sekarang ini, umumnya apa saja bisa dilakukan
secara online. Lalu apakah daftar KIS juga bisa dilakukan secara online?
Sayangnya, untuk bisa mendapatkan kartu KIS, pendaftarannya tidak bisa
dilakukan secara online.
Jadi sampai saat ini, pendaftaran online hanya tersedia bagi Anda
yang ingin menjadi peserta BPJS Mandiri. Itupaun hanya diperuntukkan
bagi anggota keluarga yang anggota keluarganya belum ada satupun yang
terdaftar sebagai peserta BPJS.
Jadi bagi Anda yang ingin mendaftarakan sebagai pemegang kartu KIS,
sampai saat ini proses pendaftarannya belum bisa dilakukan secara
online. Oleh sebab itu, prosedur pendaftarannya sama persis seperti yang
sudah diulas dengan sangat jelas di atas.
Demikianlah ulasan singkat mengenai perbedaan dari KIS dan BPJS serta
bagaimana cara untuk mendapatkannya. Semoga ulasan ini bisa membantu,
terutama bagi Anda yang ingin mengurusi Kartu Indonesia Sehat.
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Indonesia sukses mendapatkan
penghargaan dari Asosiasi Jaminan Sosial ASEAN (ASEAN Social Security
Association/ASSA). Penghargaan terhadap inovasi BPJS Kesehatan itu diberikan
dalam pertemuan ASSA ke-35 di Vietnam pada Rabu (19/9).
Penghargaan
diberikan untuk kategori Good Governance for the Open Platform Regulation
Implementation: Clear Cut Presidential Instruction Monitoring. Penghargaan
diserahkan secara langsung oleh Chairman ASSA, Suradej Waleeittikul, kepada
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Nha Trang, Khank Hoa, Vietnam.
Penghargaan ini diberikan kepada BPJS Kesehatan karena sebagai organisasi yang
mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
secara proaktif menginisiasi untuk membuat dashboard monitoring dan
evaluasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2017 tentang Optimalisasi
Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam
kesempatan tersebut, Fachmi Idris mengungkapkan dalam implementasi Program
JKN-KIS, Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian khusus melalui
penerbitan Inpres No 8 Tahun 2017. Inpres tersebut memerintahkan 11 lembaga
pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan program yang lahir sejak 1 Januari
2014 ini.
''Setelah
terbitnya Inpres No 8 Tahun 2017, sebagai bentuk keseriusan BPJS Kesehatan
menjalankan Inpres, kami menginisiasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi
melalui monitoring dashboard yang sudah ada di Kantor Staf
Kepresidenan,'' ujar Fachmi Idris, seperti dalam keterangan tertulis yang
diterima Republika.co.id, Rabu (19/9).
Dalam
dashboard tersebut, kita bisa lihat sejauh mana 11 lembaga pemerintah
melaksanakan Inpres ini. Dashboard ini telah terbukti secara
signifikan memberikan dampak khususnya dalam meningkatkan jumlah fasilitas
kesehatan dan cakupan kepesertaan.
Fachmi
menambahkan, dalam dashboard tersebut, sebanyak 11 lembaga akan
menyusun rencana aksi dan menyampaikan laporan atas capaian rencana aksi secara
berkala. Laporan tersebut dilengkapi dengan data pendukung sebagai lampiran
secara online, yang akan menjadi bahan verifikasi oleh Kementerian
Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dalam menetapkan hasil
penilaian.
11
pimpinan lembaga negara itu terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Sosial, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Komunikasi dan
Informatika, Jaksa Agung, Direksi BPJS Kesehatan, Gubernur, Bupati dan
Walikota.